Pemohon dari Kabupaten Malang Turut Menyumbang Padatnya Pelayanan SKCK di Gedung Sarja Arya Racana Polresta Malang Kota
MALANG KOTA — Unit Pelayanan Terpadu Sarja Arya Racana Polresta Malang Kota dipadati masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Selasa (8/9/2026).
Hingga pukul 12.00 WIB, petugas telah menerbitkan sekitar 170 lembar SKCK sejak layanan dibuka pukul 08.00 WIB.
Lonjakan pemohon tersebut didominasi masyarakat yang membutuhkan SKCK sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk melamar pekerjaan.
Sejumlah pemohon juga tengah mempersiapkan dokumen administrasi untuk mengikuti peluang rekrutmen tenaga kerja, aparatur sipil negara (ASN), termasuk informasi mengenai CPNS 2026.
Kondisi tersebut membuat aktivitas pelayanan di Unit Pelayanan Terpadu Sarja Arya Racana meningkat sejak pagi. Meski jumlah pemohon cukup tinggi, petugas SKCK tetap memberikan pelayanan secara tertib, cepat dan humanis.

Pemohon yang telah melakukan pendaftaran secara daring melalui Super App Polri datang ke lokasi yang dipilih untuk melakukan proses pencetakan SKCK.
Pemohon tidak hanya berasal dari Kota Malang, tetapi juga dari luar wilayah, termasuk masyarakat dari kawasan Singosari, Kabupaten Malang, yang memilih Polresta Malang Kota sebagai lokasi pencetakan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan tingginya jumlah pemohon tidak mengubah komitmen petugas untuk memberikan pelayanan secara ramah dan membantu masyarakat yang masih mengalami kendala dalam memahami persyaratan maupun tahapan penerbitan SKCK.
“Petugas kami tetap memberikan pelayanan secara humanis, ramah dan cekatan. Pemohon yang masih belum memahami persyaratan atau prosedurnya akan dibantu sampai prosesnya dapat diselesaikan,” ujar Lukman.
Menurutnya, pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Malang Kota memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan kepolisian yang mudah, tertib dan transparan.

Lukman menjelaskan, penerbitan SKCK di Polresta Malang Kota pada prinsipnya tetap melayani kebutuhan masyarakat. Namun, jumlah fisik SKCK yang dapat dicetak menyesuaikan ketersediaan material yang didistribusikan dari Mabes Polri.
“Pelayanan tetap kami optimalkan. Untuk jumlah pencetakan menyesuaikan ketersediaan material SKCK yang ada,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses administrasi, masyarakat dapat melakukan pendaftaran SKCK secara daring melalui Super App Polri. Pemohon terlebih dahulu mengunduh aplikasi, melakukan registrasi atau login, kemudian melengkapi dan memverifikasi data identitas.
Tahapan selanjutnya meliputi pengunggahan dokumen persyaratan, pengisian formulir, pemilihan lokasi pencetakan dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000. Setelah proses selesai, pemohon dapat mencetak SKCK di lokasi yang telah dipilih khususnya di Tingkat Polres atau Polresta.

Sistem tersebut memungkinkan pemohon dari luar Kota Malang memilih lokasi pencetakan yang dianggap lebih mudah dijangkau. Hal itu turut terlihat dari adanya pemohon asal wilayah Kabupaten Malang yang datang ke Polresta Malang Kota setelah sebelumnya melakukan pendaftaran secara online.
Dokumen yang umumnya diperlukan untuk pengajuan SCKCK, antara lain:
– Fotokopi KTP atau SIM dan membawa dokumen aslinya.
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
– Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
– Fotokopi paspor jika memilikinya.
– Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
Salah satu pemohon, Nadia (23), mahasiswi Poltekkes jurusan Gizi, datang mengurus SKCK untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan.

“SKCK ini saya gunakan untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan. Prosesnya cukup terbantu karena petugas juga memberikan arahan,” kata Nadia.
Tingginya permohonan SKCK menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap dokumen administrasi kepolisian, khususnya untuk kepentingan pekerjaan dan persyaratan administrasi lainnya.
Polresta Malang Kota memastikan pelayanan tetap berjalan dengan mengedepankan ketertiban, kecepatan dan pendekatan humanis, aktif membantu pemohon yang belum memahami persyaratan maupun prosedur sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih efektif.
Dengan optimalisasi layanan daring melalui Super App Polri dan pelayanan langsung di Unit Pelayanan Terpadu Sarja Arya Racana, masyarakat diharapkan dapat mengurus SKCK dengan lebih mudah tanpa harus mengulang proses administrasi yang tidak diperlukan.