Gagalkan Kerusuhan, Polisi Sita 4 Bom Molotove dan Amankan 13 Orang Terduga pelaku, 12 diantara Positif Narkoba

Peristiwa

MALANG KOTA – Polresta Malang Kota ungkap dugaan rencana kerusuhan saat aksi damai Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di Balai Kota Malang pada hari rabu (28 Oktober 2026). Polisi mengamankan 13 orang yang berjalan menuju lokasi demonstrasi dan dua orang diantaranya membawa empat botol bom Molotov.

Dari hasil pemeriksaan, 12 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya tidak diproses lebih lanjut, karena dinilai belum cukup bukti atau tidak mengetahui dugaan perbuatan tersebut.

Hal tersebut disampaikan, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS, didampingi Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin, dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota. (Kamis, 29/12/2026)

Kapolresta Danang menegaskan sesuai komitmen awal, pihaknya siap menindak tegas siapapun yang membuat rusuh atau keonaran di Kota Malang.

“Pengamanan mencegah potensi kerusuhan dan menjaga agar penyampaian aspirasi bisa tertib. Kami mendalami peran masing-masing orang berdasarkan alat bukti dan menerapkan proses hukum secara profesional,” Ungkap Kombes Danang.

Empat Bom Molotov Ditemukan Saat Pemeriksaan
Saat aksi damai di depan Balai Kota Malang, petugas gabungan melakukan pemantauan dan pengamanan, sekitar pukul 17:30 WIB melihat 13 orang berjalan berkelompok melalui Jalan Untung Suropati menuju lokasi demonstrasi.

Petugas kemudian menghentikan setelah pemeriksaan, ternyata dua orang membawa empat botol yang diduga merupakan bom molotov. 13 orang tersebut akhirnya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Dari rangkaian penyelidikan, penyidik juga mengelompokkan peran masing-masing, tiga orang diduga membuat dan membawa bom molotov, sembilan orang yang diduga turut membantu.

Tiga Tersangka Diduga Berperan Membuat dan Membawa Molotov
Dalam perkara dugaan bom molotov, tiga tersangka FH (26) warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, YWW (25), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan IR (23), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang dikenai Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP.

Sementara itu, sembilan tersangka lain DRA (24), BSR (23), dan AD (25), warga Kecamatan Klojen; KA (27) dan IZA (25), warga Kecamatan Kedungkandang; BPT (21) dan MJM (24), warga Kecamatan Lowokwaru; serta AGP (29) dan ABA (25), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Peran mereka membantu perbuatan maka disangkakan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

Pasal 306 KUHP berkaitan dengan perbuatan tanpa hak yang melibatkan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 20 KUHP mengatur bentuk penyertaan dalam tindak pidana, sedangkan Pasal 248 KUHP mengatur perbuatan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dalam kondisi sebagaimana ditentukan pasal tersebut.

Dua Belas Tersangka Positif THC dan Benzodiazepine
Selain mendalami dugaan rencana kerusuhan, penyidik Polresta Malang Kota dan Direskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan urine ke 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan, menunjukkan seluruhnya positif tetrahidrokanabinol (THC) dan benzodiazepine.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan para tersangka dalam perkara narkotika dan psikotropika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan temuan benzodiazepine dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polisi Kedepankan Pencegahan dan Penegakan Hukum
Sesuai dengan komitmen Kapolres Danang sebelumnya, pengungkapan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat di tengah pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat, dan akan melawan, menindak tegas siapapun yang membuat rusuh di Kota Malang.

Polresta Malang Kota hingga saat ini masih terus mendalami termasuk dugaan pembuatan dan pembawaan bom molotov serta kemungkinan adanya pelanggaran lain yang belum terungkap selama pemeriksaan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membawa benda berbahaya ke lokasi unjuk rasa, menghindari tindakan provokatif, dan menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, kebebasan menyampaikan pendapat dapat berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan publik dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *