Kapolsek Lowokwaru Ungkap Korban Begal Ternyata Membuat Laporan Palsu

Kota Malang – Maraknya Isu begal di Kota Malang, mengakibatkan keresahan dan membuat kekwatiran masyarakat, hal ini menjadi atensi Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto bersama lima Polsek Jajajan bekerja keras untuk membuktikan isu tersebut.

Kombes Pol Buher mengatakan Kota Malang adalah Kota pariwisata, jangan membuat isu yang membuat kekawatiran wisatawan enggan berkunjung wilayah Malang Raya, apa lagi saat ini sudah mendekati Pemilu 2024.

Beberapa waktu yang lalu Unit Reskrim Polresta Malang Kota sudah mengklarifikasi seseorang yang diduga memiliki statment isu begal.

Pada hari ini, sabtu (27/01) Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengungkap adanya laporan palsu yang mengaku menjadi korban curas atau begal.

Kompol Anton Widodo, mengatakan, pelaku yang membuat laporan palsu tersebut berinisial MZ (26) warga Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang.

MZ melapor ke Polsek Lowokwaru pada Selasa (23/01), mengaku menjadi korban begal di Jl. Melati pada pukul 00.30 WIB. Dalam laporannya, ia kehilangan satu buah tas berisi Iphone XR, dompet, KTP, dan ATM.

“MZ mendatangi ke Polsek Lowokwaru pukul 13.30 WIB, laporannya diterima petugas selanjutnya diterbitkan LP dan diserahkan ke piket reskrim untuk dilakukan penyelidikan,” Jelas Kompol Anton. (Sabtu, 27/1).

Dalam penyelidikan, Reakrim Polsek Lowokwaru menggali keterangan pelapor dan saksi di lapangan. MZ dipepet dua orang selepas pulang dari kerja di Apartemen Suhat pada 22 Januari malam.

 

“Dua orang yang membuntuti MZ kemudian memotong jalan dan menakuti dengan celurit. Akhirnya MZ menyerahkan tas beserta isinya iphone, dompet, KTP, dan ATM. Dari keterangan MZ, ia mengaku berteriak dan pelaku begal dikejar warga,” lanjut Kompol Anton.

Namun, dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi di lokasi, tidak ada aksi pembegalan di lokasi yang disebutkan MZ.

 

Adanya kejanggal tersebut Polisi terus mendalami pengakuan MZ dan akhirnya menemukan fakta hukum dari laporannya palsu tersebut.

“Karena keterangan saksi tidak ada kejadian, selanjutnya pelapor diperiksa ulang. Akhirnya MZ mengakui apa yang sudah disampaikan ke polisi tidak benar. Akhirnya penyidik gelar perkara, dan menyatakan laporan MZ bukan tindak pidana pembegalan,” tegas Anton.

Kompol Anton mengatakan faktanya tas MZ yang diklaim diambil begal ternyata dibawa pacarnya sendiri.

“Fakta terungka bahwa pada 21 Januari MZ menemui pacarnya di Polowijen dan selisih paham, tas milik MZ, itu dibawa pacarnya, kemudian pada 22 Januari malam dia kerja, pulangny lewat sekitar Betek tidak lewat Jl Melati, sesampinya dirumah pukul 01.30 WIB cerita ke ibunya, bahwa dirinya tadi menjadi korban kejahatan,” Ungkap Kompol Anton.

Dibuktikan oleh penyidik bahwa tas serta Iphone milik MZ masih dibawa pacarnya. Tas dan Iphone saat ini disita polisi menjadi barang bukti.

Dari skenario MS tersebut, pada pagi harinya, ibu MZ menyuruh untuk lapor polisi karena menjadi korban kejahatan. Hal itu kemudian menjadi dasar MZ membuat laporan palsu ke Polsek Lowokwaru.

“Atas laporan palsu itu kami terbitkan LP model A karena temuan penyidik. MZ kami kenakan pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara,” jelas Anton.

Sementara itu, MZ mengaku nekat berbohong dan membuat laporan palsu karena takut dimarahi ibunya. Ia mengaku Iphone yang diambil pacarnya itu dibelikan ibunya.

“Saya cerita kena begal saya takut sama orang tua, soalnya baru sekitar semingguan HP dibelikan ibu saya,” ungkapnya lirih.

MZ saat ini tidak ditahan, namun harus menjalani wajib lapor dan proses hukum selanjutnya.