
Anggota Polri Aktif Duduk di Jabatan Sipil: Boleh, Asalkan Penuhi Syarat
JAKARTA – Isu mengenai penempatan anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil kembali mencuat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga sipil tidak serta-merta dilarang, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat.…








