SURABAYA – Komitmen memberantas peredaran narkoba di kawasan padat penduduk kembali ditegaskan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dua pemuda asal Tambaksari berinisial M.S (21) dan F.R (19) diamankan dalam operasi yang digelar Kamis (29/1/2026) malam.
Kasatresnarkoba AKBP Dodi Pratama menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat M.S. Dari penyelidikan lanjutan, petugas menangkap F.R di wilayah yang sama dan menemukan barang bukti narkotika siap edar.
“Dari lokasi, kami menyita 49 poket sabu dengan berat total 109,31 gram serta sekitar 2.000 butir Pil LL tanpa izin edar,” ujar AKBP Dodi, Selasa (17/2/2026).

Berdasarkan pemeriksaan, F.R berperan sebagai kurir lapangan dengan sistem upah per titik distribusi. Ia menerima sabu dari M.S yang menggunakan nama samaran dan mendapat bayaran Rp20 ribu setiap kali melakukan pengantaran.
Selain sabu, polisi juga mengamankan telepon seluler dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian dalam memutus jaringan narkoba yang menyasar kalangan muda di wilayah perkotaan. Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.