TANGERANG, BANTEN — Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dengan membongkar sebuah clandestine laboratory atau pabrik rumahan narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca (tembakau sintetis) di wilayah Tangerang, Banten.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas yang mencurigakan, yang akhirnya polisi berhasil membekuk tiga orang tersangka mulai dari koki produksi hingga kurir.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh tim gabungan BNN yang melibatkan Direktorat Intelijen, Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dakjar), serta Direktorat Pengawasan Prekursor dan Bahan Kimia (P2).
Selama kurang lebih dua bulan penyelidikan intensif, aparat memetakan aktivitas, jaringan, hingga alur distribusi bahan kimia yang digunakan pelaku.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (9/1/2026). Dari hasil operasi tersebut, BNN mengamankan tiga tersangka berinisial ZD sebagai pelaku utama sekaligus koki produksi, FH yang berperan sebagai tester hasil produksi, serta Fir yang bertugas sebagai kurir.
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan,” ungkap Biro Humas BNN dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, MDMB Inaca berupa sisa residu produksi dan berbagai bahan kimia serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis tersebut.
Para tersangka mengakui bahwa bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, hingga alat laboratorium diperoleh melalui pembelian daring (online), sehingga memperlihatkan modus baru penyalahgunaan teknologi digital dalam kejahatan narkotika.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku seluruh bahan dan peralatan diperoleh melalui transaksi online,” lanjut Biro Humas BNN.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Dalam hal ini penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok bahan kimia dan jalur distribusi hasil produksi.
Dari hasil pengungkapan tersebut, BNN berhail menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika sintetis yang berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental.
Sementara Kepala BNN Komjen Pol Suyudi menegaskan bahwa perang melawan narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata persoalan kriminalitas, narkoba telah merusak sendi-sendi kehidupan sosial dan mengancam masa depan generasi muda.
“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba adalah korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan semata-mata dipenjara,” tegas Suyudi.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya membangun sumber daya manusia unggul dan memperkuat ketahanan bangsa.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden, khususnya poin ketujuh terkait reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” ujar mantan Kapolda Banten tersebut.
Pengungkapan pabrik MDMB-4en-Pinaca di Tangerang ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi informasi publik dan kerja profesional aparat mampu menyelamatkan generasi muda serta menjaga masa depan bangsa dari bahaya narkotika.
